Showing posts with label OHS/Kesehatan dan keselamatan kerja. Show all posts
Showing posts with label OHS/Kesehatan dan keselamatan kerja. Show all posts

Wednesday, November 10, 2010

Program keselamatan dan kesehatan kerja / OHS Program

Program keselamatan dan kesehatan kerja merupakan usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan akibat kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian baik bagi tenaga kerja, pengusaha, pemerintah dan masyarakat, oleh sebab itu diperlukan langkah atau sistem manajemen K3 diantaranya melalui identifikasi bahaya dan rekomendasi tindakan pengendalian efektif sehingga dapat mencegah, mengurangi terjadinya kecelakaan kerja secara maksimal.

Kesehatan dan keselamatan kerja (Occupational Health and Safety)

Kesehatan dan keselamatan kerja secara keilmuan merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No 09/PER/M/2008, K3 merupakan pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...